JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memperingatkan pengelola tempat spa agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka untuk kegiatan prostitusi.
Peringatan itu dikeluarkan setelah terbongkarnya praktik prostitusi bertemakan Bungkus Night yang digelar Hamilton Spa & Massage.
"Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat usaha, kafe, tempat spa, ya harus sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila," kata Arifin dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Sudin Parekraf Jaksel Akan Bahas Sanksi Tegas untuk Griya Spa yang Gelar Bungkus Night
Arifin menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan kegiatan asusila di griya pijat dan tempat usaha lainnya.
"Yang jelas tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan Perda. Pelanggaran apakah itu asusila tentu akan dilakukan tindakan tegas," ujar dia.
Di sisi lain, Hamilton Spa & Massage terancam sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan secara permanen.
Arifin mengatakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI terus memantau perkembangan kasus ini.
"Kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen dan pencabutan izin. Kalau dia ada izin, maka izinnya akan kita cabut," tutur Arifin.
Baca juga: Polisi Sita Akun Media Sosial yang Promosikan Acara Bungkus Night
Kendati demikian, Arifin menyebut pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada Hamilton Spa & Massage.
"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa tadi, penutupan secara permanen, dan kalau pun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," ujar dia.
Adapun polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka adanya acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
"Kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan. Lima orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi kegiatan bernuansa sensual tersebut.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian meng-upload ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi berkait kegiatan di griya pijat itu.
Kelima orang tersangka dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila, dan pornografi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pesta Bungkus Night di Jaksel, Kasatpol PP DKI Ancam Sanksi Tempat Spa yang Jadi Lokasi Prostitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.