Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Yusuf Mansur terkait Investasi, Mulai Tabung Tanah hingga Batu Bara

Kompas.com - 22/06/2022, 07:05 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.

Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.

Masing-masing gugatan tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.

Baca juga: Kediamannya Digeruduk Investor Batu Bara, Yusuf Mansur: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.

Keempat gugatan itu bervariasi, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Gugatan di PN Jakarta Selatan

Penggugat Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan bernama Zaini Mustofa.

Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada 11 Januari 2022 dan terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam perkara soal investasi batu bara itu, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.

Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Bakal Diputuskan

Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:

  • Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)
  • Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV

Kemudian, petitum lainnya yakni:

  • Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:
  • Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,6 triliun)
  • Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)
  • Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo
  • Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo
  • Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

 

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan | Ibu dan Anak Selamat dari Tabrakan Kereta di Tambun

3 gugatan di PN Tangerang

Gugatan terhadap Yusuf Mansur di PN Tangerang terkait investasi hotel haji/umrah hingga program tabung tanah.

Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com