JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.
Masing-masing gugatan tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.
Baca juga: Kediamannya Digeruduk Investor Batu Bara, Yusuf Mansur: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum
Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu bervariasi, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Penggugat Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan bernama Zaini Mustofa.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada 11 Januari 2022 dan terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam perkara soal investasi batu bara itu, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Bakal Diputuskan
Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
Kemudian, petitum lainnya yakni:
Gugatan terhadap Yusuf Mansur di PN Tangerang terkait investasi hotel haji/umrah hingga program tabung tanah.
Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.