JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran pengurus RW 003 di kompleks mewah, Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berisi larangan pemberian makan kucing liar viral di media sosial.
Surat edaran itu viral di berbagai akun media sosial, salah satunya di akun pencinta binatang @rumahsinggahclow. Hingga kini, unggahan itu sudah disukai oleh 5.728 akun sejak diunggah pada Rabu (15/6/2022).
Unggahan tersebut mendapat respons negatif dari akun tersebut yang menilai bahwa perilaku memberi makan kucing liar seharusnya didukung.
Baca juga: Kata Warga soal Pemberian Makan Kucing Liar Dianggap Kotori Kawasan Green Garden Jakbar
"Coba kalau kucing di sana kelaparan dan masuk ke rumah warga mencuri makanan? Pasti Bapak Ibu (warga RW 03) juga enggak mau begitu," unggah akun tersebut yang dibalas beragam komentar netizen.
Adapun dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Sementara itu, seorang warga di sekitar sana, sebut saja Arif, membenarkan adanya warga yang gemar memberi makan kucing liar.
"Cuma ada dua orang yang suka kasih makan kucing liar. Kasih makannya itu biasanya malam-malam sekitar jam 9 malam dan yang satu lagi sekitar jam 11 malam," kata Arif.
Menurut dia, saat warga pemberi makan itu datang, kucing-kucing langsung berkumpul untuk menyantap makanan.
"Biasanya kucing kumpul, sekitar empat sampai lima ekor kucing. Setelahnya, warga itu langsung geser lagi, nanti taruh makanan lagi di tempat lain, sejumput-jumput makanan saja," kata Arif.
Baca juga: Deretan Kasus Yusuf Mansur terkait Investasi, Mulai Tabung Tanah hingga Batu Bara
Arif menyebut dua warga pemberi makan kucing itu biasanya memberi makan kucing dengan jenis makanan yang berbeda.
"Yang satu suka kasih makanan kucing kering. Kalau yang satunya makanan basah memang, kayak sisa makanan gitu," kata dia.
"Setahu saya memang pernah ditegur keamanan juga, supaya makanannya itu jangan ditaruh langsung di aspal. Biar tidak kotor, diminta diwadahkan gitu," kenang Arif.
Kendati demikian, Arif mengaku tidak mengerti kenapa warga lain melaporkan perilaku dua warga pemberi makan kucing liar tersebut.
Sebab, sepengetahuan dia, dua warga itu tidak memberi makan di depan rumah warga dan tidak hanya melakukannya di lingkungan RW 03.
Baca juga: Kediamannya Digeruduk Investor Batu Bara, Yusuf Mansur: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum
"Setahu saya, mereka taruh makanannya di taman gitu. Dan setahu saya juga mereka itu keliling, bahkan sampai ke kampung, bukan cuma di kompleks," ungkap dia.
Sementara itu, Camat Kebon Jeruk, Saumun, mengatakan, terdapat sejumlah warga yang melaporkan adanya aktivitas pemberian makan kepada kucing liar di lingkungan RW 003.
Sisa makanan tersebut dianggap mengotori lingkungan oleh sejumlah warga setempat.
"Di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," kata Saumun kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Khusus Hari Ini, Pemprov DKI Gratiskan Tarif MRT, LRT dan Transjakarta
Menyikapi hal ini, Saumun akan membuka mediasi antara warga, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, dan komunitas pencinta kucing.
"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga hari Jumat di kantor lurah," kata Saumun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.