JAKARTA, KOMPAS.com - Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terus digugat oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.
Belum selesai gugatan yang berlangsung di Pengadilan, kediaman Yusuf Mansur pun turut digeruduk oleh sejumlah orang yang menagih hasil investasinya pada Senin (20/6/2022) pagi.
Sang Ustaz pun akhirnya buka suara.
Ia mempersilakan semua pihak untuk menyudutkan dan menghakiminya meskipun belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja," papar Yusuf Mansur dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," ucapnya.
Baca juga: Deretan Kasus Yusuf Mansur terkait Investasi, Mulai Tabung Tanah hingga Batu Bara
Yusuf Mansur meyakini bahwa sikap orang-orang yang menghakiminya tersebut bakal memberatkan mereka sendiri di mata hukum.
"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," imbuh dia.
Meski demikian, Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal program investasi yang ditagih oleh para korban.
Yusuf Mansur beralasan telah menyerahkan masalah itu kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," kata Yusuf Mansur.
Baca juga: Kediamannya Digeruduk Investor Batu Bara, Yusuf Mansur: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.
Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu bervariasi, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Belakangan, rumah Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, digeruduk sejumlah orang pada Senin (20/6/2022) pagi.
Penggerudukan dilakukan oleh jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat, yang mengaku mengikuti program investasi batu bara milik Yusuf Mansur.
Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...
Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, selaku perwakilan para korban menyatakan, total ada 250 jemaah dan pengurus Masjid Darussalam yang mengikuti program investasi batu bara itu.
Pada 2009-2010, mereka telah menyetorkan uang untuk investasi dengan nominal yang berbeda-beda, dengan total mencapai Rp 46 Miliar.
Mereka mau mengikuti investasi itu karena dijanjikan keuntungan yang akan diberikan tiap bulannya.
Namun, mereka tak kunjung mendapatkan keuntungan hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.