Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Khilafatul Muslimin Bekasi Baca Ikrar Setia Pancasila, Polda Metro: Itu yang Kami Harapkan

Kompas.com - 22/06/2022, 14:05 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyambut baik langkah sejumlah anggota Khilafatul Muslimin di wilayah Bekasi yang membacakan sumpah setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian menilai bahwa kesadaran para anggota Khilafatul Muslimin untuk kembali kepada ideologi Pancasila dan setia kepada NKRI merupakan langkah yang baik.

"Kaitannya dengan itu kami menyambut baik hal itu, kalau sudah ada kesadaran dari diri semua orang yang selama ini mendapatkan pemahaman yang keliru," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ratusan Anggota Khilafatul Muslimin di Bekasi Baca Ikrar Setia pada Pancasila dan NKRI

"Tentu kita menyambut baik deklarasi itu. Mereka kembali kepada falsafah bangsa sesungguhnya, ideologi bangsa sesungguhnya, nation ideology yaitu Pancasila. Itu tentu yang kami harapkan," sambungnya.

Meski begitu, Zulpan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ormas Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya akan tetap berjalan.

Penyidik pun saat ini masih melakukan pengembang dan akan menyampaikan temuan-temuan terbaru dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Larang Seluruh Kegiatan Ormas Khilafatul Muslimin di Wilayah Hukumnya

"Kemudian terkait dengan Khilafatul Muslimin ini, apa yang sedang ditangani PMJ itu tentu tetap dilakukan. Penyidikan berlanjut kaitan dengan pelanggaran Ormas ini," kata Zulpan.

Untuk diketahui, polisi masih terus menyelidiki Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang petinggi Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Segera Ungkap Hasil Penyidikan Terbaru terkait Khilafatul Muslimin

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Selidiki Aksi Konvoi Kelompok Khilafahtul Muslimin di Cawang

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral Khilafatul Muslimin.

Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Tertangkapnya Menteri Pendidikan Ormas Khilafatul Muslimin yang Menaungi 30 Sekolah Penyebar Khilafah...

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

Baca juga: Polda Metro: Menteri Pendidikan di Khilafatul Muslimin Bertugas Mendoktrin Ajaran Khilafah ke Calon Anggota

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi.

Selain itu, AS juga disebut sebagai Menteri Pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Di sekolah itu pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.

Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com