TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, tak menerima gugatan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Asfa Davi Bya, mengaku belum mengetahui langkah yang bakal ditempuh sementara ini.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang
"Kita belum tahu langkah selanjutnya. Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat," ucapnya, ditemui seusai sidang.
Asfa mengatakan, timnya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan kliennya berkait langkah yang bakal diambil.
Dua pilihan langkah yang bisa diambil karena gugatan itu tak diterima adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang, Ini Alasannya...
Asfa mengaku masih memiliki waktu dua pekan untuk membuat keputusan.
"Langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru, kan masih ada waktu dua minggu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, soal tak diterimanya gugatan penggugat dibacakan setelah majelis hakim PN Tangerang membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Baca juga: Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Para Pekerja Migran Soal Program Tabung Tanah
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim, dalam sidang.
Program tabung tanah Yusuf
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.