TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel reklame videotron yang berlokasi di Bundaran Alam Sutera, Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan, penyegelan reklame videotron," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin kepada Kompas.com, Rabu.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan karena reklame yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu tersebut tidak berizin.
"Itu tidak berizin dan belum membayar pajak nya. Sudah ada kurang lebih sejak dua tahun lalu," kata Taufik.
Baca juga: Anies Sebut Formula E Buat Jakarta Dikenal Baik oleh Dunia
Ke depannya, kata dia, Satpol PP Tangsel bakal terus melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak berizin.
"Rencananya kita akan segel semua reklame billboard yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. Saya masih nunggu datanya dari pihak PTSP dan Bapenda," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, razia yang digencarkan petugas Satpol PP Tangsel terhadap papan reklame ilegal dalam satu pekan terakhir mulai membuahkan hasil.
Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan bahwa para pemilik papan reklame sudah mulai mengurus perizinan dan membayar pajak setelah pihaknya rajin mencopot reklame ilegal.
"Alhamdulillah dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya," ujar Oki.
Baca juga: JJ Rizal Usulkan Nama MH Thamrin Jadi Nama Resmi JIS, Anies: Belum Tentu Disetujui
Pajak dari reklame tersebut nantinya akan disalurkan ke penerimaan asli daerah (PAD) Tangsel.
"Tentu ini akan meningkatkan PAD Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya rajin menggelar razia reklame ilegal sepanjang bulan Ramadhan tahun ini.
"Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah dua kali melakukan penertiban reklame non-permanen yang tidak berizin," papar Muksin dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
"Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.