Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Orang terkait Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Berikut Perannya...

Kompas.com - 22/06/2022, 18:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan peran dua orang, berinisial L (29) dan RH alias B (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian I (22) di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, jenazah I ditemukan di salah satu kamar di apartemen tersebut dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022) siang.

Pemeriksaan polisi menunjukkan adanya indikasi overdosis suntikan silikon di tubuh korban. Polisi menyebutkan bahwa sistem jaringan di bokong korban mengalami gangguan karena suntikan tersebut.

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyuntikan silikon pada bokong korban dilakukan oleh tersangka L.

L merupakan pemilik salah satu salon kecantikan yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Terungkapnya Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Kawasan Kebayoran Lama

"Diduga korban meninggal karena ada gangguan jaringan pada bokong korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, diketahui telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (22/6/2022).

"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati," sambungnya.

Lebih lanjut Budhi mengatakan, dalam rekaman kamera CCTV di apartemen terlihat L sempat menemui korban. Pertemuan itu terjadi beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.

L dan korban bisa bertemu atas bantuan RH alias B yang memperkenalkan korban kepada L.

Kata Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu mengatakan bahwa ia ingin mendapatkan bentuk tubuh yang ideal.

"RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk disuntik silikon oleh tersangka L," ucap Budhi.

Baca juga: Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama Terungkap, Korban Overdosis Suntikan Silikon di Bokong

L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang.

"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi. Ia ditemukan meninggal pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 14.21 WIB.

Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor ke petugas keamanan.

Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur.

Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban di kamar apartemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com