JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan di Bandengan, Jakarta Utara, mengaku diminta membayar Rp 68 juta oleh petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meteran yang ia gunakan dianggap palsu.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan. Pelanggan tersebut, katanya, puas dengan hasilnya.
"Tadi sudah kami selesaikan. Pelanggan sudah merasa puas dengan prosedur yang dijalani bersama PLN. Pelanggan juga berterima kasih karena prosesnya fair dan transparan," kata Doddy saat ditemui di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (22/6/2022).
Doddy berharap, kejadian tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan. Jadi masyarakat tidak usah takut jika dilakukan pemeriksaan," ujar Doddy.
"Nanti juga kan bisa ajukan keberatan dan dimediasi oleh pemerintah, yang menentukan bukan PLN. Setelahnya, hasilnya harus sama-sama diterima apapun hasilnya".
Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus
Doddy mengatakan, PLN akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran di kemudian hari.
"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.
"Memberitahukan misalnya 'kami akan datang ke suatu tempat, dan PLN akan melakukan pemeriksaan dan kalau ditemukan kelainan, kita perlu perbaiki sama sama'. Jadi (persoalan kelistrikan) bukan tanggung jawab satu pihak," jelas dia.
Doddy juga menyebut perlunya pengertian dari masyarakat demi mencapai keselamatan bersama.
"Kita akan lakukan sosialisasi lebih banyak lagi. Kemarin-kemarin sih sudah, cuma mungkin masih ada yang belum tahu," ujarnya.
Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai
Ia mengingatkan, bahwa hal yang dilakukan petugas PLN adalah demi keamanan kelistrikan dan pelanggan itu sendiri.
"Karena semata-mata itu demi keamanan pelanggan itu sendiri. Agar menggunakan listrik secara aman dan nyaman. Dan jangan lupa rutin membayar listrik," ungkapnya.
Sementara itu, PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap seorang pengguna layanan perusahaan tersebut, Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara.
Sharon sebelumnya dikenakan sanksi denda karena disebut menggunakan segel meteran listrik palsu.