JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa jasa suntik silikon oleh L (29), yang menyebabkan perempuan berinisial I (22) meninggal dunia karena overdosis, tidak memiliki izin.
Untuk diketahui, korban ditemukan tewas di kamar apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) siang.
"(Tersangka) tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian. Itu sekali pengerjaan (penyuntikan silikon) tarifnya Rp 2,5 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu (22/6/2022).
Budhi mengatakan, tersangka L juga tidak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon. Bahkan, sejumlah obat-obatan yang digunakan juga tidak memiliki izin edar.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar. (Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online," kata Budhi.
Budhi sebelumnya mengatakan, L merupakan pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
L selama ini kerap melayani jasa penyuntikan silikon di luar dari usahanya itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang terkait Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Berikut Perannya...
Penyuntikan silikon itu diduga menyebabkan korban tewas karena adanya gangguan jaringan pada bagian bokong.
"Diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada bokong korban di mana setelah kami lakukan pemeriksaan di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi.
"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramatjati," sambung Budhi.
Budhi mengatakan, L dalam rekaman kamera CCTV apartemen terlihat sempat menemui korban. Pertemuan itu tepat beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.
Baca juga: Terungkapnya Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Kawasan Kebayoran Lama
Pertemuan L dan korban tak lepas dari peran tersangka RH alias B. RH alias B merupakan sosok yang memperkenalkan L kepada korban untuk penyuntikan silikon.
Sebab, kata Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu bercerita ingin mendapatkan tubuh yang ideal.
"Hasil pemeriksaan kami, sementara bahwa RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka L," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: HUT Ke-495 DKI Jakarta, Ahok: Harus Bebas Banjir, Warga Penuh Otak, Perut dan Dompetnya