JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan perihal penemuan bong atau alat hisap narkoba jenis sabu saat evakuasi jasad perempuan berinisial I (22) di kamar apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, alat hisap sabu tersebut tak berkaitan dengan kematian korban. I dinyatakan bebas dari narkoba sebelum meninggal dunia.
"Kami sudah cek, hasil autopsi dan sebagainya tidak ada terkait masalah penggunaan (sabu) untuk saat itu," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Tidak ditemukan pula adanya tanda-tanda penggunaan sabu di tubuh korban.
"Tidak ada, hasil darah sudah kami cek. Waktu sebelum dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," ucap Ridwan.
Sebelumnya, polisi menyebut I meninggal dunia disebabkan karena terhambatnya jaringan pada bagian bokong diduga akibat suntikan silikon yang dilakukan oleh tersangka L (29).
L telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka memiliki salon kecantikan yang ada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Meski memiliki salon, L kerap melayani jasa penyuntikan di luar tempat usahanya.
Selain itu, polisi juga menangkap RH alias B yang berperan memperkenalkan L dengan korban.
"Tersangka RH alias B pasien dari L. Korban ini dekat dengan tersangka RH alias B, sehingga direkomendasikan oleh tersangka untuk disuntik silikon oleh tersangka L," ucap Budhi.
Budhi menjelaskan, tersangka L melakukan 15 kali penyuntikan silikon pada bokong korban dengan membayar senilai Rp 2,5 juta.
"Adapun dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya Rp 2,5 juta," ucap Budhi.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang terkait Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Berikut Perannya...
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi. Ia ditemukan meninggal Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 14.21 WIB.
Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor ke petugas keamanan.
Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.