Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bekasi Tangkap 2 Pencuri Motor yang Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali

Kompas.com - 22/06/2022, 21:53 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua orang pencuri motor berinisial AS (36) dan AL (16) di Perumahan Vila Mas Asri, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa dua orang tersangka yang ditangkap merupakan pencuri lihai yang sudah beraksi lebih dari 20 kali di tempat yang berbeda.

"Hasil keterangan tersangka bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 23 tempat yang berbeda dan mengambil total 25 unit sepeda motor," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Jasa Suntik Silikon yang Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama Tak Berizin, Tarifnya Rp 2,5 Juta

Kedua tersangka menyasar sepeda motor yang berada di kontrakan dan perumahan yang minim pengawasan.

Setelah menggasak motor, keduanya kemudian menjual sepeda motor curiannya kepada seorang penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pencurian sepeda motor itu dijual kepada seorang penadah, yakni Buluk, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Gidion.

Gidion menuturkan, penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapat laporan mengenai pencurian sepeda motor yang dilakukan AS.

Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night

Setelah dilakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka AS.

"AS yang saat itu sedang duduk di bengkel tambal ban, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan," tutur Gidion.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan satu buah korek berbentuk pistol dari kantong celana tersangka.

"Ini mainan korek berbentuk senjata api (pistol). Tetapi kalau dibawa malam hari, kemudian ditunjukkan dan dipamerkan, masyarakat pasti menjadi resah," ucap Gidion.

Baca juga: Penjelasan Anies soal Nasib Data di e-KTP Usai 22 Nama Jalan di Jakarta Diubah

"Enam buah anak kunci letter T dalam bungkus rokok juga ditemukan saat penggeledahan," lanjutnya.

Saat penggeledahan dilakukan, tersangka mengaku bahwa motor yang ia gunakan juga merupakan motor hasil curian.

Kedua orang tersangka yang sudah diringkus itu dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e tentang pencurian barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com