BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua orang pencuri motor berinisial AS (36) dan AL (16) di Perumahan Vila Mas Asri, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa dua orang tersangka yang ditangkap merupakan pencuri lihai yang sudah beraksi lebih dari 20 kali di tempat yang berbeda.
"Hasil keterangan tersangka bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 23 tempat yang berbeda dan mengambil total 25 unit sepeda motor," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/6/2022).
Kedua tersangka menyasar sepeda motor yang berada di kontrakan dan perumahan yang minim pengawasan.
Setelah menggasak motor, keduanya kemudian menjual sepeda motor curiannya kepada seorang penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pencurian sepeda motor itu dijual kepada seorang penadah, yakni Buluk, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Gidion.
Gidion menuturkan, penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapat laporan mengenai pencurian sepeda motor yang dilakukan AS.
Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night
Setelah dilakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka AS.
"AS yang saat itu sedang duduk di bengkel tambal ban, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan," tutur Gidion.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan satu buah korek berbentuk pistol dari kantong celana tersangka.
"Ini mainan korek berbentuk senjata api (pistol). Tetapi kalau dibawa malam hari, kemudian ditunjukkan dan dipamerkan, masyarakat pasti menjadi resah," ucap Gidion.
Baca juga: Penjelasan Anies soal Nasib Data di e-KTP Usai 22 Nama Jalan di Jakarta Diubah
"Enam buah anak kunci letter T dalam bungkus rokok juga ditemukan saat penggeledahan," lanjutnya.
Saat penggeledahan dilakukan, tersangka mengaku bahwa motor yang ia gunakan juga merupakan motor hasil curian.
Kedua orang tersangka yang sudah diringkus itu dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e tentang pencurian barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.