JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengimbau masyarakat tak perlu takut jika petugas PLN datang memeriksa kilowatt-jam (kWh) meter.
"Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran," kata Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
"Pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran," sambung dia.
Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai
Kemas menegaskan bahwa batas wewenang petugas PLN hanya sampai memeriksa kWh meter, sedangkan instalansi ke dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.
Kemudian, pelanggan tidak berhak untuk mempengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan.
"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak diutak-atik dan dalam kondisi baik," tuturnya.
Diketahui, kWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman.
Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega
Menurut Kemas, listrik yang masuk ke rumah pelanggan diukur sesuai langganan di PLN dan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Ia menambahkan, kabel listrik di dalam rumah mempunyai batasan untuk mengalirkan arus listrik.
"Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran," ucap Kemas.
"Itulah pentingnya kWh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik," sambung dia.
Baca juga: Ada Kesalahpahaman Antara PLN dan Pelanggan, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, PT PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap seorang pengguna layanan perusahaan tersebut, Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara.
Sharon sebelumnya dikenakan sanksi denda karena disebut menggunakan segel meteran listrik palsu.
Setelah pihak PLN bertemu dengan Sharon pada Rabu ini untuk mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut, PLN pun memutuskan untuk membatalkan denda tersebut.
Baca juga: Soal Segel Meteran, Pelanggan Batal Didenda Rp 68 Juta, Ini Alasan PLN
Kemas mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas, Rabu.
"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun dinyatakan tidak bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.