Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Hapus Denda Rp 68 Juta Usai Warga Ajukan Keberatan dan Kisahnya Viral

Kompas.com - 23/06/2022, 06:41 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) batal menjatuhkan denda Rp 68 juta pada Sharon Wicaksono.

Warga Jakarta Utara itu sebelumnya sempat diminta membayar denda karena meteran di rumahnya di Jakarta disebut tidak asli atau tidak sesuai standar. 

Namun Sharon tak terima atas denda itu dan mengunggah permasalahan yang ia alami ini di akun instagramnya @sharonwicaksono. 

Kisah Sharon itu pun viral dan dukungan warganet mengalir. 

Sharon pun secara resmi mengajukan keberatan kepada PLN atas denda yang dijatuhkan itu.

Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus

Kronologi Dijatuhkannya Denda Rp 68 Juta

Dalam kronologi yang ia tulis di akun instagramnya, Sharon menyatakan denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.

Sharon menceritakan awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Ia sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.

Baca juga: Pelanggan Didenda Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tak Asli, YLKI: Ini Karena Minimnya Pengawasan PLN Sendiri

Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.

Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.

Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pemeriksaan meteran itu dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan.

"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita. 

Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.

Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Denda Dihapus, PLN Akui Ada Kesalahpahaman

Belakangan, Sharon secara resmi mengajukan keberatan atas denda yang ia terima.

Atas pengajuan keberatan itu, PLN pun mengundang Sharon untuk bertemu di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022).

Pertemuan itu juga dihadiri oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta Badan Perlindungan Konsumen.

Pertemuan itu pun mencapai hasil bahwa pemakaian listrik di rumah Sharon tidak bermasalah. 

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.

Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan. 

Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.

"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.

"Nanti juga kan bisa ajukan keberatan dan dimediasi oleh pemerintah, yang menentukan bukan PLN. Setelahnya, hasilnya harus sama-sama diterima apapun hasilnya".

Baca juga: Ada Kesalahpahaman Antara PLN dan Pelanggan, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa

Doddy mengatakan, PLN akan menjadikan kesalahpahaman ini menjadi pelajaran di kemudian hari.

"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.

Ucapan Terimakasih untuk Warganet

Sharon pun merasa lega tidak harus membayar denda Rp 68 juta.

Ia mengucapkan terimakasih ke jajaran PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.

Ucapan terimakasih juga disampaikan Sharon ke kerabatnya dan juga seluruh warganet yang telah memviralkan kisahnya. 

 

"Tidak lupa terima kasih sebesar2nya kpd keluarga, teman, dan NETIZEN yg sangat luar biasa. saya dikawal sampai detik ini trima kasih banyakk," tulis Sharon dalam unggahannya.

Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega

Sharon juga menuliskan poin-poin penting dari pertemuannya dengan pihak PLN dan Kementerian ESDM, berikut isinya:

1. Segel saja tidak bisa dijadikan dasar untuk mendenda pelanggan.

2. Kewajiban PLN untuk melakukan pengecekan mesin kWh meteran secara berkala (buat menghindari pencurian listrik, kebakaran, dan lainnya).

3. Pada saat beli rumah bekas harus betul-betul dicek dulu sebagai bukti kita juga jika dituduh ini itu (hal ini saya tidak lakukan, tapi untungnya meteran memang tidak pernah diotak-atik oleh penghuni sebelumnya).

Sharon pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.

Baca juga: Usai Unggahan Viral Sharon Wicaksono Didenda Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Tak Takut Saat Petugas Cek Listrik

 

Menurut Sharon, jika ada keberatan soal denda dari pihak PLN harus segera diajukan dan jangan langsung dibayar.

"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin. Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," tulis Sharon.

Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".

Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com