Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Baca juga: PLN Batal Terapkan Denda Rp 68 Juta terhadap Pelanggannya, Manajer: Pemakaian Listriknya Sesuai
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Ia sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang di rumah itu sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Sharon kemudian mengajukan keberatan pada PLN. Atas keberatan yang diajukannya, Sharon pun diundang untuk pertemuan di kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta Badan Perlindungan Konsumen.
Pertemuan di PLN Bandengan itu pun mencapai hasil bahwa pemakaian listrik di rumah Sharon tidak bermasalah.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.
Baca juga: Batal Didenda Rp 68 Juta, Warga Jakarta Pelanggan PLN Merasa Lega
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.
Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.