JAKARTA, KOMPAS.com - Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara yang berhasil lolos dari denda Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 68 juta, memberikan sejumlah saran kepada masyarakat jika mengalami kasus yang serupa.
Sharon awalnya didenda Rp 68 juta karena meteran di rumahnya dianggap tidak sesuai standar.
Namun denda itu akhirnya dihapuskan setelah ia secara mengajukan keberatan.
Baca juga: PLN Hapus Denda Rp 68 Juta Usai Warga Ajukan Keberatan dan Kisahnya Viral
Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk liat pembuktian bareng-bareng," kata Sharon kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Soal Segel Meteran, Pelanggan Batal Didenda Rp 68 Juta, Ini Alasan PLN
Jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu.
Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin," katanya.
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
"Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," kata Sharon.
Sharon sebelumnya mengunggah kronologi ia dijatuhkan denda Rp 68 Juta di akun instagram @Sharonwicaksono. Kisah Sharon itu pun viral di media sosial dan dukungan dari warganet mengalir.
Sharon menceritakan, awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.