Dua pilihan langkah yang bisa diambil karena gugatan itu tak diterima adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang.
Baca juga: Yusuf Mansur: Alhamdulillah, Gugatan di PN Tangerang kepada Saya Ditolak...
Asfa mengaku masih memiliki waktu dua pekan untuk membuat keputusan.
"Langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru, kan masih ada waktu dua minggu," tuturnya.
Dalam kesempatannya, Ariel mengaku tak mengetahui hubungan antara kliennya dengan Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah.
Ia mengaku dirinya juga tak mengetahui Koperasi Merah Putih.
"Saya tidak tahu (hubungan Yusuf Mansur-Koperasi Merah) karena saya juga tidak tahu Koperasi Merah Putih itu yang mana," sebutnya.
Kemudian, Ariel juga mengaku tak mengetahui pengurus atau struktural Koperasi Merah Putih.
Baca juga: Apa Peran Koperasi Merah Putih dalam Perkara Tabung Tanah Yusuf Mansur?
Menurut Ariel, hak untuk bercerita soal Koperasi Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Yusuf Mansur.
Dia mengaku hanya menyelidiki hal yang terkait gugatan penggugat.
"Saya tidak tahu siapa pengurusnya dan yang lainnya. Saya tidak bertanya (ke Yusuf Mansur) karena itu adalah hak beliau untuk bercerita," paparnya.
"Yang saya explore yang hanya dalam gugatan saja," imbuh Ariel.
Di sisi lain, Asfa juga mengaku tak mengetahui hubungan antara Yusuf Mansur dengan Koperasi Merah Putih.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu Hubungan Yusuf Mansur dan Pemilik Program Tabung Tanah
Namun, Yusuf Mansur turut digugat karena sang ustaz menjadi pihak yang mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program tabung tanah itu.
"Kalau ada orang koperasi datang ke Hongkong, misal, saya Koperasi Merah Putih mengajak anda untuk investasi. Siapa yang mau? Enggak ada yang mau," ucap Asfa.
"Tapi, karena saudara Jamaan Nurchotib itu datang, lebih kurang 200-250 orang yang langsung mendaftar (program tabung tanah) Karena siapa? Bukan karena koperasi," sambungnya.