JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sedang ramai dibicarakan masyarakat.
Seperti diketahui, Satpol PP adalah bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Nama badan ini sangat akrab dengan penertiban yang ada di lingkungan Ibu Kota, seperti penertiban jalan, taman, tempat publik, dan tempat hiburan.
Meski kesan keras melekat pada Satpol PP, besarnya gaji yang diganjar kepada pegawainya turut menjadi sorotan.
Baca juga: Sering Kucing-kucingan dengan PKL, Satpol PP Bongkar Akses Jembatan Mati di Daan Mogot
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Satpol PP disebut bisa mencapai Rp 50 juta per bulan, serta dianggap mengalahkan gaji setingkat menteri.
Adapun Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Baca juga: Bukan karena Covid-19, Warga Jakarta Diminta Pakai Masker akibat Polusi Udara
Wilayah daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut perincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Satpol PP berdasarkan jabatannya:
Baca juga: Anies Sebut Grand Launching JIS Akan Digelar Juli 2022
Perlu diketahui, gaji dan tunjangan Satpol PP di setiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah. Semakin tinggi kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula gaji dan tunjangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.