Setidaknya ada lima provinsi dengan kemiskinan perdesaan yang sangat parah, yaitu: Papua (36,5 persen), Papua Barat (33,5 persen), Nusa Tenggara Timur (24,42 persen), Gorontalo (24,38 persen), dan Maluku (24,34 persen).
Tingginya angka kemiskinan perdesaan di daerah tersebut mengisyaratkan terjadinya kemiskinan absolut atau kemiskinan ekstrem.
PBB dalam Report World Summit for Social Development (1995) mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
Kemiskinan jenis ini tidak hanya bergantung pada pendapatan, tetapi juga ketersediaan jasa dan aksesibilitas terhadapnya.
Kepala BPS, Margo Yuwono, menyampaikan bahwa kemiskinan ekstrem tidak cukup diselesaikan hanya dengan berbagai intervensi bantuan sosial, karena penyebabnya bisa bersifat sistemik, salah satunya permasalahan infrastruktur.
Akses menuju kantor desa, fasilitas kesehatan, tempat usaha juga menjadi faktor penting penyebab kemiskinan ekstrem.
Dana desa menyediakan bantuan pendanaan yang dikelola dengan mandiri. Untuk mengurangi kemiskinan perdesaan, dana desa dapat dimanfaatkan melalui tiga skema.
Pertama, membangun fasilitas dan sarana prasarana. Ini dibutuhkan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap infrastuktur kebutuhan primer penduduk.
Kedua, mengembangkan badan usaha milik desa atau BUMDES. Ini diperlukan untuk mempercepat aktivitas ekonomi perdesaan.
Seringkali penduduk desa memiliki solidaritas yang tinggi dan bekerja bergantung pada alam, seperti petani, peternak, dan nelayan.
Berkembangnya BUMDES baik secara langsung ataupun tidak, akan berimbas pada semakin kencangnya perputaran roda perekonomian desa.
Tentu penduduk miskin seyogyanya menikmati porsi kue pembangunan yang lebih besar.
Terakhir, memberikan bantuan langsung tunai dan bantuan sosial. Sebagai program jaring pengaman sosial, baik BLT maupun bansos, diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar meringankan beban mereka.
Namun yang perlu disorot adalah perihal ketepatan penyaluran bantuan. Seringkali data yang dipegang pemerintah daerah tidak sinkron dengan data dari desa. Artinya kedepan perlu upaya harmonisasi yang lebih intens antarstakeholders.
Akhir kata, kemiskinan perdesaan tidak akan mampu terselesaikan tanpa adanya perhatian yang serius dari pemerintah.
Peran pemerintah dalam mengintervensi kegiatan ekonomi pedesaan sangat diperlukan untuk meningkatkan ketahanan pedesaan dalam menghadapi pandemi.
Dana desa yang dikelola secara independen dan bertanggung jawab, sangat diperlukan untuk mengangkat masyarakat miskin keluar dari jurang kemiskinan, semoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.