JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat edaran Pengurus RW 03 di Perumahan Green Garden , Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial lantaran larangan pemberian makan kucing liar.
Sebuah komunitas pencinta kucing, Rumah Singgah Clow menyayangkan sikap yang dilakukan para pengurus RW di kompleks tersebut.
"Terkait hal itu, menurut saya melarang memberi makan kucing itu saja sudah salah. Apalagi ada anjuran untuk merampas makanan kucing yang dibawa oleh orang lain. Yang memberi aturan itu menyalahi aturan, karena itu perampasan," Kata Bimbim, pendiri Rumah Singgah Clow kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Bimbim mengkhawatirkan jika kucing liar tidak diberi makan, justru akan menimbulkan skenario yang buruk.
"Kucing yang sedang dalam kelaparan bisa masuk ke dalam rumah, merusak properti, mencuri makanan apapun atau mengacak sampah-sampah. Itu kucing yang dalam keadaan kelaparan," ungkap Bimbim.
Bimbim pun menyarankan, jika warga tidak nyaman dengan populasi kucing liar di lingkungan setempat, maka sterilisasi adalah solusinya.
Baca juga: Kata Warga soal Pemberian Makan Kucing Liar Dianggap Kotori Kawasan Green Garden Jakbar
"Solusi yang akan kita ajukan adalah sterilisasi. Itu solusi yang paling tepat yang sudah kita lakukan di beberapa daerah. Karena merelokasi (kucing) diambil kita pindahin, pasti akan datang kucing lain," sarannya.
Sementara itu, terkait surat edaran yang dikeluarkan pengurus RW 03 Komplek Green Garden, Bimbim mengatakan pihaknya sudah terjun langsung ke lokasi untuk mengadukan hal ini.
"Perwakilan kemarin sudah datang, ketemu lurah, tapi tidak ketemu pihak RT dan RW. Katanya besok mau dilakukan lagi mediasi kedua didampingi sama beberapa dinas terkait," pungkas Bimbim.
Baca juga: Ketika Warga Gemar Beri Makan Kucing Liar Dianggap Sebabkan Lingkungan Perumahan Mewah Jadi Kotor...
Adapun dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing- kucing liar yang berada di jalan-jalan
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.