JAKARTA, KOMPAS.com - Bos Ps Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino diketahui tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan penganiayaan yang ditujukan kepada mereka.
Untuk diketahui, dua terdakwa Putra dan Rico menjalani sidang atas kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022). Namun, keduanya menghadiri sidang secara virtual dari tempat mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Secara administratif, formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," ujar Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat di PN Jaksel, Kamis.
Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Putra dan Rico juga didakwa pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 juncto Pasal 22 ayat (1).
Baca juga: Didakwa Melakukan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Pembelaan
Namun, Nur Wafiq mengaku tidak sependapat dengan dakwaan tersebut. Ia pun memohon kepada JPU untuk melakukan pembuktian terkait dakwaan itu.
"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian. Untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," kata Nur Wafiq.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
Baca juga: Kenakan Peci Putih, Putra Siregar Jalani Sidang Kasus Pengeroyokan
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.