JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga bos gerai ponsel PS Store Putra Siregar meminta proses persidangan lanjutan atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah, Jumat (30/6/2022), dapat disiarkan secara virtual atau online.
Permohonan itu dilakukan karena banyak anggota keluarga Putra Siregar yang ingin meyaksikan jalannya proses persidangan.
Namun, tidak semua anggota keluarga Putra Siregar bisa hadir langsung ke lokasi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, pihak keluarga juga khawatir mengganggu proses persidangan.
"Pihak keluarga meminta izin untuk menyaksikan proses persidangan melalui link online," ujar kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, di PN Jaksel, Kamis (23/5/2022).
"Kebetulan keluarga cukup besar, dan bisa dilihat sendiri tidak akan efektif dan bisa menggangu proses persidangan yang lain," imbuhnya.
Majelis hakim pun menerima permintaan tersebut. Dengan demikian, nantinya sidang kasus tersebut bisa diakses secara langsung di PN Jaksel ataupun melalui link streaming.
Untuk diketahui, Putra bersama artis Rico Valentino telah menjalani persidangan pertama dalam kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah PN Jaksel, Kamis tadi.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan disebutkan, Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Penganiayaan itu terjadi di Kafe Code kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Putra dan Rico juga didakwa pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 juncto Pasal 22 ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.