Peran Pemprov Jawa Barat dan Banten Dipertanyakan
Suci berujar ada domain yang tidak dijalankan secara baik dari hasil putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan polusi udara, baik itu pemerintah pusat hingga Pemprov DKI Jakarta. Hal itu, kata Suci, membuat pengendalian emisi di Jakarta menjadi karut marut.
"Jakarta memang belum maksimal pengendalian emisinya. Namun, setidaknya upaya sama juga bisa dilakukan di Jawa Barat dan Banten. Kami melihat Banten belum melakukan apa-apa," ujar Suci.
Suci menilai upaya pengendalian di Jakarta masih terkendala beberapa hal, termasuk soal lintas lembaga masih belum maksimal koordinasi.
Baca juga: Anies Minta Semua Perusahaan Pantau Sumber Polusi dan Emisi di Tempat Masing-masing
Dalam konteks uji emisi, Suci melihat masih terkendala dengan fasilitas bengkel yang belum sepadan dengan rasio dengan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Akhirnya ini menjadi kendala dalam penegakkan aturannya.
"Padahal, kata dia, sebenarnya uji emisi ini sifatnya mandatory (wajib) bukan voluntary (sukarela)," kata dia.
Dari konteks upaya transisi energi, Suci juga mencatat kontribusi emisi cukup besar berasal dari dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan industri yang letaknya di luar Jakarta.
"Dorongan untuk melakukan transisi energi itu harus dilakukan secepatnya karena batu bara itu sumber energi kotor. Sehingga, harus segera keluar dari penggunaan energi fosil," ujar Suci.
Direktur Eksekutif Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring menilai sumber tidak bergerak di Banten dan Jawa Barat berkontribusi secara signifikan terhadap polusi udara, yakni dari industri dan pembangkit listrik.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta, ICEL: Banten dan Jabar Juga Harus Tanggung Jawab
"Maka Gubernur Banten dan Jawa Barat harus melakukan pengetatan batas emisi terhadap sumber pencemar udara tersebut juga," ujar Raynaldo yang akrab disapa Dodo.
Dodo menjelaskan kualitas udara Jakarta yang buruk menunjukan kewajiban pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan provinsi di sebelahnya belum dijalankan, baik itu pemerintah Banten maupun Jawa Barat.
"Upaya pengetatan batas emisi untuk sumber pencemar belum dijalankan," kata Dodo melanjutkan.
Menurut Dodo, Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan upaya pengetatan batas emisi. Dodo berujar sumber pencemar udara di Jakarta masih diperbolehkan membuang emisi dengan batas yang longgar berdasarkan aturan yang ada.
Baca juga: DLH DKI Imbau Warga Kenakan Masker Saat di Luar Rumah karena Tingginya Polusi Udara
"Jadi, menurut saya cukup sederhana, Gubernur Jakarta punya kewenangan untuk melakukan pengetatan batas emisi tersebut sesegera mungkin," tutur Dodo.
Di samping itu, Dodo berpandangan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga LHK harus mengawasi dan supervisi ketiga gubernur dalam pengetatan batas emisi terhadap sumber pencemar udara tersebut.