JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan dugaan kasus penistaan agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan Holywings Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen kafe tersebut.
Laporan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Firmansyah pada Kamis (23/6/2022) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya benar. Sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan melalui pesan singkat.
Baca juga: Holywings Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promo Miras Bernada Penistaan Agama
Dalam pelaporan itu, kata Zulpan, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar materi unggahan gambar promosi minuman beralkohol pada akun Instagram @holywingsindonesia.
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Saat ini, Zulpan menyebut bahwa penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Iya tentunya setiap laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Holywings Promo Miras Bernada Penistaan Agama, GP Ansor DKI Akan Konvoi ke Sana
Diberitakan sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).
Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga menjelaskan, laporan tersebut berkait dengan promosi penjualan minuman keras (miras) di Holywings. Promosi itu, kata Sunan, mengandung unsur penistaan agama.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Baca juga: Holywings Indonesia Minta Maaf Soal Promo Miras yang Dianggap Bernada Penistaan Agama
Menurut Sunan, organisasinya melaporkan manajemen Holywings Indonesia atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan.