Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Akan Diperlebar, PKL Diminta Kosongkan Lapak Mereka

Kompas.com - 24/06/2022, 14:49 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pelintasan sebidang di Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, mulai mendapatkan surat pemberitahuan dari kelurahan untuk mengosongkan tempat usaha mereka.

Pasalnya, Pemerintah Kota Depok berencana untuk memperlebar pelintasan sebidang tersebut untuk akses jalan warga.

Sebelumnya, pelintasan sebidang liar itu ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) pasca kecelakaan yang melibatkan kereta api dan minibus di situ. Namun, warga membuka paksa pelintasan itu kembali secara sepihak.

Gian, salah seorang pedagang buah di sekitar pelintasan itu, mengaku ia telah menerima surat pemberitahuan untuk mengosongkan lapak tersebut. Ia diberi waktu dua hari untuk melakukannya.

 

"Diinfokannya mendadak, baru dikasih tahunya pas kemarin tanggal 22 Juni," kata Gian saat ditemui, Jumat (24/6/2022). 

Baca juga: Bertemu PT KAI, Warga Tuntut Pelintasan Sebidang Rawa Geni Tetap Dibuka

Namun, Gian mengaku baru bersedia mengosongkan lapaknya jika ia menerima surat keterangan resmi dari instansi terkait.

"Kita sih enggak masalah kalau dikasih tenggat waktu di hari Jumat harus sudah beres. Asalkan harus ada surat resminya buat kita, yang dikeluarkan dari pemerintah setempat ataupun dari Satpol PP," kata Gian.

"Itu buat menghargailah kan sama-sama cari rezeki, makanya saya minta surat resminya," sambungnya.

Berdasarkan surat teguran yang diterimanya, Gian menuturkan, nantinya pengosongan tempat usahanya bakal dibuatkan pelebaran jalan akses ke pelintasan sebidang di Rawa Geni.

"(Dikeluarkannya) surat edaran ini, untuk menghindari kecelakaan dan diperbesar jalannya buat space pelintasan KRL di Rawa Geni," kata Gian.

Baca juga: Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Diprotes, Warga Surati PT KAI hingga Minta Bantuan DPRD

Selain itu, kata Gian, setidaknya ada delapan PKL yang mendapatkan teguran untuk mengosongkan tempat usahannya yang terdampak pelebaran jalan.

Surat Edaran Teguran Nomor 500/136- Pem yang ditekan pada tanggal 23 Juni 2022 oleh Lurah Ratu jaya, Ahmad Soma, itu merupakan tindaklanjut dari perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Bahwa terkait hal tersebut, dilarang berjualan di jalan atau trotoar Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, tepatnya di jalan masuk perlintasan kereta api Rawageni akan digunakan jalan dan akan dibuat pelebaran jalan di wilayah tersebut," tertulis dalam surat edaran teguran.

Selain itu, para pedagang kaki lima diberikan batas waktu kurang lebih dua hari dari tanggal 23 Juni sampai 25 Juni 2022 untuk dapat mengosongkan lahan bakal calon pelintasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com