TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kondisi tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, disebut baik-baik saja.
Namun, secara psikologis, Indra Kenz disebut tertekan karena keluarga dan pacarnya ikut terseret kasus yang menjeratnya.
"Tertekan sekali karena Pak Rudi (Rudiyanto Pei/ayah pacarnya), Vanessa Khong (pacarnya), dan Nathania Kesuma, adik kandungnya, sebagai tersangka dalam hal ini," ujar pengacara Indra Kenz, Brian Praneda, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Brian menuturkan, Rudiyanto Pei tidak ada hubungannya dengan kasus Binomo yang menjerat Indra.
Rudi yang berprofesi sebagai kontraktor, kata Brian, hanya merenovasi bangunan rumah milik Indra Kenz secara profesional.
Selain itu, menurut Brian, kliennya tidak memiliki iktikad buruk dengan mengajak para korban untuk ikut trading Binomo.
"Tapi ya sampai dengan saat ini kami optimistis bahwa Indra Kenz tidak ada satu pun niat atau iktikad jahat untuk merugikan orang lain. Sifatnya edukasi dan berbagi pengalaman yang dia lakukan saja di YouTube," kata Brian.
Brian juga menepis kabar Indra Kenz akan segera bebas dari tahanan. Brian menegaskan bahwa masa tahanan kliennya selama 120 hari sudah selesai, tetapi bukan berarti Indra bebas dari tuntutan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).
Oleh karena itu, pelimpahan tahap II dilakukan pada hari ini dengan penyerahan barang bukti dan tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel.
Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban Binomo Akan Demo di Kejagung
Adapun Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.