Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga dan Pacarnya Ikut Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Disebut Sangat Tertekan

Kompas.com - 24/06/2022, 15:28 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kondisi tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, disebut baik-baik saja.

Namun, secara psikologis, Indra Kenz disebut tertekan karena keluarga dan pacarnya ikut terseret kasus yang menjeratnya.

"Tertekan sekali karena Pak Rudi (Rudiyanto Pei/ayah pacarnya), Vanessa Khong (pacarnya), dan Nathania Kesuma, adik kandungnya, sebagai tersangka dalam hal ini," ujar pengacara Indra Kenz, Brian Praneda, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mobil hingga Jam Tangan Mewah Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel sebagai Barang Bukti, Nilainya Mencapai Rp 67 Miliar

Brian menuturkan, Rudiyanto Pei tidak ada hubungannya dengan kasus Binomo yang menjerat Indra.

Rudi yang berprofesi sebagai kontraktor, kata Brian, hanya merenovasi bangunan rumah milik Indra Kenz secara profesional.

Selain itu, menurut Brian, kliennya tidak memiliki iktikad buruk dengan mengajak para korban untuk ikut trading Binomo.

"Tapi ya sampai dengan saat ini kami optimistis bahwa Indra Kenz tidak ada satu pun niat atau iktikad jahat untuk merugikan orang lain. Sifatnya edukasi dan berbagi pengalaman yang dia lakukan saja di YouTube," kata Brian.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Tangsel Beserta Barang Bukti Mobil Mewah

Brian juga menepis kabar Indra Kenz akan segera bebas dari tahanan. Brian menegaskan bahwa masa tahanan kliennya selama 120 hari sudah selesai, tetapi bukan berarti Indra bebas dari tuntutan hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).

Oleh karena itu, pelimpahan tahap II dilakukan pada hari ini dengan penyerahan barang bukti dan tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel.

Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban Binomo Akan Demo di Kejagung

Adapun Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com