DEPOK, KOMPAS.com - Seorang marbut masjid berinsial AS (47) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun berinisial NF di Depok. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus hendak merukiah korban.
"Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian (pelaku) menawarkan korban mau dirukiah olehnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AkBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (24/6/2022).
Setuju mengikuti saran pelaku, korban kemudian diajak ke sebuah ruangan di area masjid. Namun, di situlah dia mendapatkan tindakan pencabulan, bukannya dirukiah.
Baca juga: Sejumlah Kasus Pencabulan yang Terjadi di Jakarta Pekan Ini...
"Enggak ada rukiah, karena korban langsung menyatakan ada prosesnya dibuka celana korban, dibaca-bacain (doa)," kata Yogen.
Lebih lanjut, Yogen mengatakan, korban tak melakukan perlawanan saat dicabuli pelaku. Sebab, korban masih memercayai pelaku.
"Karena dia ustaznya. Jadi dia (korban) percaya saja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan ke orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu," ujar Yogen.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Depok Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Sudah Ditangkap
Akibat mendapatkan pelakuan tersebut, saat ini korban mengalami trauma akibat dicabuli pelaku.
"Kalau hasil visum fisiknya belum keluar. Tapi korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi," imbuh Yogen.
Terkini, korban telah mendapatkan perlindungan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Bocah Perempuan Korban Pencabulan di Tambun Dipastikan Dapat Pendampingan Psikologis
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang marbut masjid bernisial AS (47) yang diduga mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kota Depok.
AS ditangkap pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pria tersebut diamankan oleh orangtua korban berinisial NF dan warga karena diduga telah melakukan pencabulan. Kemudian, polisi langsung menjemput pelaku.
"Terlapor merupakan seorang marbut masjid yang juga sebagai imam di masjid tersebut," kata Yogen.
Baca juga: Marbut Masjid di Depok Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun, Dalihnya Akan Merukiah Korban
Saat diperiksa, Yogen berujar, pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.