Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marbut Masjid Cabuli Bocah 13 Tahun di Depok, Pelaku Sebut Korban Bermasalah dan Perlu Dirukiah

Kompas.com - 24/06/2022, 17:36 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang marbut masjid berinsial AS (47) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun berinisial NF di Depok. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus hendak merukiah korban.

"Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian (pelaku) menawarkan korban mau dirukiah olehnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AkBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (24/6/2022).

Setuju mengikuti saran pelaku, korban kemudian diajak ke sebuah ruangan di area masjid. Namun, di situlah dia mendapatkan tindakan pencabulan, bukannya dirukiah.

Baca juga: Sejumlah Kasus Pencabulan yang Terjadi di Jakarta Pekan Ini...

"Enggak ada rukiah, karena korban langsung menyatakan ada prosesnya dibuka celana korban, dibaca-bacain (doa)," kata Yogen.

Lebih lanjut, Yogen mengatakan, korban tak melakukan perlawanan saat dicabuli pelaku. Sebab, korban masih memercayai pelaku.

"Karena dia ustaznya. Jadi dia (korban) percaya saja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan ke orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu," ujar Yogen.

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Depok Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Sudah Ditangkap

Akibat mendapatkan pelakuan tersebut, saat ini korban mengalami trauma akibat dicabuli pelaku.

"Kalau hasil visum fisiknya belum keluar. Tapi korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi," imbuh Yogen.

Terkini, korban telah mendapatkan perlindungan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga: Bocah Perempuan Korban Pencabulan di Tambun Dipastikan Dapat Pendampingan Psikologis

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang marbut masjid bernisial AS (47) yang diduga mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kota Depok.

AS ditangkap pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pria tersebut diamankan oleh orangtua korban berinisial NF dan warga karena diduga telah melakukan pencabulan. Kemudian, polisi langsung menjemput pelaku.

"Terlapor merupakan seorang marbut masjid yang juga sebagai imam di masjid tersebut," kata Yogen.

Baca juga: Marbut Masjid di Depok Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun, Dalihnya Akan Merukiah Korban

Saat diperiksa, Yogen berujar, pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com