Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/06/2022, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022).

Nantinya, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, masyarakat juga bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi 10 kilogram per hari dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Minyak goreng dengan harga tersebut, bisa diperoleh dari penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Melansir dari situs minyak-goreng.id, setidaknya hingga Jumat (25/62022) pukul 17.00 WIB ada 985 sebaran titik penjual minyak goreng curah di DKI Jakarta.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin

Masyarakat bisa mengecek sendiri lokasi yang bisa dijangkau untuk membeli minyak dari program pemerintah ini. Berikut langkahnya:

Tangkapan Layar Sebaran Titik Penjual Minyak Goreng Rp14.000 per Literminyak-goreng.id Tangkapan Layar Sebaran Titik Penjual Minyak Goreng Rp14.000 per Liter

  • Buka link minyak-goreng.id.
  • Setelah itu akan masuk ke laman filter pencarian, pilih provinsi DKI Jakarta.
  • Atau calon pembeli bisa langsung menuju peta yang ada titik sebaran yang ada pada laman yang sama.
  • Lalu, sorot serta klik titik ke arah peta DKI Jakarta.
  • Akan muncul angka pada peta, angka itu menunjukkan jumlah pengecer yang tersebar di wilayah Jakarta saat itu.
  • Jika ingin data yang lebih detail, perbesar peta dengan klik tanda plus (+) yang ada di sisi kanan bawah.
  • Pilih lokasi yang diinginkan atau lokasi terdekat dari tempat tinggal dengan klik nomor yang ada di peta.
  • Setelah itu, akan muncul ikon robot yang bertuliskan "di sini".
  • Setelah diklik, nantinya akan muncul nama penjual, alamat, dan penanggung jawab.
  • Cara lainnya, klik kolom "search" yang ada di bawah peta, lalu ketik wilayah yang diinginkan. Maka akan muncul daftar nama toko terdekat.
  • Silakan kunjungi toko tersebut, namun pastikan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Berikut langkah membeli minyak goreng curah via PeduliLindungi:

  • Konsumen datang ke pengecer minyak goreng curah yang sudah ditentukan.
  • Pindai (scan) koder respon cepat (QR code) yang ada di toko.
  • Jika hasil pindai berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli Minyak Goreng Curah (MGCR) maksimal 10 kilogram.
  • Jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli minyak tersebut.

Tangkapan Layarlinktr.ee/minyakita Tangkapan Layar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Megapolitan
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Megapolitan
Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Megapolitan
Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Gerombolan Pemuda Bawa Sajam dan Serang Warga di Ciputat

Gerombolan Pemuda Bawa Sajam dan Serang Warga di Ciputat

Megapolitan
Saat Nama Kaesang Dinarasikan Menjadi Solusi bagi Persoalan Kota Depok...

Saat Nama Kaesang Dinarasikan Menjadi Solusi bagi Persoalan Kota Depok...

Megapolitan
Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Megapolitan
Situs Prostitusi Online yang Menjajakan WNA Uzbekistan dan Maroko Sudah Diblokir, tapi...

Situs Prostitusi Online yang Menjajakan WNA Uzbekistan dan Maroko Sudah Diblokir, tapi...

Megapolitan
Razia Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi Tak Temukan Pelanggaran

Razia Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi Tak Temukan Pelanggaran

Megapolitan
Polda Metro Buka 'Hotline' Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Polda Metro Buka "Hotline" Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Megapolitan
Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan

Bos Travel Naila Penipu Jemaah Umrah Pernah Dipenjara 8 Bulan, Pakar Hukum: Terlalu Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke