DEPOK, KOMPAS.com - Kelurahan Ratu Jaya, Depok, memberikan surat teguran pengosongan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Raya Citayam, tepatnya dekat pelintasan sebidang di Rawa Geni.
Lurah Ratu Jaya Ahmad Soma mengatakan, penertiban para pedagang kaki lima berawal dari adanya wacana pelebaran jalan di sekitar pelintasan Rawa Geni.
Selain itu, keberadaan PKL yang tidak berizin itu kerap kali menimbulkan kemacetan.
"Kemarin itu kan wacananya terkait rencana pelebaran buat (akses pelintasan Rawa Geni) pas mobil mau belok ke arah potongan rel kereta api itu, biar enggak terlalu macet," kata Ahmad saat ditemui, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Akan Diperlebar, PKL Diminta Kosongkan Lapak Mereka
Setelah ada polemik pelintasan sebidang di Rawa Geni, Ahmad kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menertibkan PKL.
"Jadi bukan pelebaran jalan, itu hanya dirapikan saja. Kan memang PKL enggak boleh berjualan di situ. Sekalian saja ada momen itu, pokoknya itu hanya buat dirapikan saja," ujar dia.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan lahan di sana untuk menanam berbagai macam tanaman sambil menunggu pelintasan sebidang di Rawa Geni dibuka secara resmi.
"Jadi untuk sementara ini, kalau di situ sudah kosong bakal dikasih tanaman dulu," kata Ahmad.
Baca juga: PT KAI Akan Rapat dengan DJKA Bahas Nasib Pelintasan Sebidang Rawa Geni yang Dibuka Warga
Untuk saat ini, Ahmad berujar, hanya PKL liar di dekat pelintasan kereta api yang diminta mengosongkan tempat usaha mereka.
Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya penertiban akan dilakukan menyeluruh.
"Hanya dekat yang di pelintasan Rawa Geni saja, tapi nanti bakal semuanya juga kena, memang kan sudah enggak boleh (berjualan di sana) karena melanggar perda," ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah PKL di sekitar pelintasan sebidang di Rawa Geni mulai mendapatkan surat pemberitahuan dari kelurahan untuk mengosongkan tempat usaha mereka.
Baca juga: Ormas FBR Diduga Keroyok Anggota TNI di Jatirangon Bekasi, Mediasi Digelar Jumat Ini
Gian, salah seorang pedagang buah di sekitar pelintasan itu, mengaku telah menerima surat pemberitahuan untuk mengosongkan lapak tersebut.
Gian diberi waktu dua hari untuk mengosongkan lapaknya.
"Diinfokannya mendadak, baru dikasih tahunya pas kemarin tanggal 22 Juni," kata Gian saat ditemui, Jumat.
Namun, Gian mengaku baru bersedia mengosongkan lapaknya jika ia menerima surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Baca juga: Holywings Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promo Miras Bernada Penistaan Agama
"Kami sih enggak masalah kalau dikasih tenggat waktu di hari Jumat harus sudah beres, asalkan harus ada surat resminya buat kami yang dikeluarkan dari pemerintah setempat ataupun dari Satpol PP," kata Gian.
"Itu buat menghargailah, kan sama-sama cari rezeki, makanya saya minta surat resminya," sambungnya.
Kata Gian, setidaknya ada delapan PKL yang mendapatkan teguran untuk mengosongkan tempat usahanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.