JAKARTA, KOMPAS.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menempuh jalur hukum berkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings.
Manajemen Holywings sebelumnya dilaporkan ke polisi atas promo di media sosial terkait penjualan minuman keras (minuman keras).
Dalam poster yang diunggah, miras itu akan diberikan secara gratis kepada orang pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Kami mencoba ambil langkah hukum agar Holywings dijerat hukum. Ini sudah masuk dugaan unsur pidana penistaan agama yang memadukan miras kepada nama Muhammad," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: PA 212 Minta Pemprov DKI Tutup hingga Cabut Izin Holywings karena Dianggap Menistakan Agama
Novel mengatakan, promosi miras dengan mencantumkan nama Muhammad dan Maria itu dianggap sudah melecehkan agama, tak terkecuali Islam.
"Miras adalah minuman sangat diharamkan dan nama Nabi Muhammad adalah nama mulia serta Nabi Muhammad sangat memerangi minuman keras," kata Novel.
Novel sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tergas kepada manajemen Holywings terkait kasus tersebut.
Baca juga: Tim Kreatif Holywings Indonesia Diperiksa Polisi Berkait Kasus Dugaan Menista Agama
"Kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu baik penutupan juga izin operasionalnya," ujar Novel.
Manajemen Holywings sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama oleh Anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022),
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Holywings Indonesia Minta Maaf Soal Promo Miras yang Dianggap Bernada Penistaan Agama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.