Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Kegiatan Skala Besar, Warga Usia 18 Tahun ke Atas di Tangerang Wajib Booster

Kompas.com - 24/06/2022, 19:02 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan warga berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster sebelum mengikuti kegiatan berskala besar.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk sekarang, kita belum ada kegiatan yang berskala besar. Tapi, nanti pastinya itu akan kita coba terapkan ya," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, KSP Minta Masyarakat Jangan Cuek

Menurut dia, Pemkot Tangerang tidak perlu mengkaji kembali ketentuan dari Satgas Covid-19 tersebut.

Sebab, Arief menilai bahwa Satgas Covid-19 telah membahas ketentuan itu bersama epidemiologi dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, diwajibkannya anak berusia 18 tahun ke atas untuk divaksin booster bakal menunjang kekebalan komunal (herd immunity) di Kota Tangerang.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Tangerang 20-26 Juni 2022

"Kita tinggal dengar dan laksanakan, sudah enggak perlu dikaji. Kebijakan itu sudah dikaji pemerintah pusat ya. Beliau-beliau yang membuat edaran itu sudah membahas dengan para epidemiolog," urai Arief.

"Dan ini kan dalam rangka mempercepat terbentuknya herd immunity secara maksimal," sambungnya.

Untuk diketahui, kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Baca juga: KSP Terima Usulan soal Tak Digratiskannya Biaya Pasien Covid-19 yang Belum Vaksinasi Booster

Sementara itu, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapat menerima vaksinasi diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19 yaitu kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.

Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.

Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com