Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun dan 10 tahun.
Kali terakhir saat beraksi di wilayah Jakarta Timur, kedua pelaku menyasar dua minimarket secara berurutan.
Baca juga: Perampok Puluhan Minimarket di Jakarta hingga Batam Gonta-ganti Pelat Palsu Motor Sesuai Kode Kota
Aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, terekam kamera closed-circuit television (CCTV) pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 13.14 WIB.
Dalam rekaman itu, tampak salah satu pelaku membawa benda mirip pistol kemudian mengintimidasi dua kasir.
Usai mengambil beberapa uang di laci kasir, pelaku keluar. Salah satu pelaku lainnya menunggu di luar dan masih berada di atas motor. Keduanya kemudian kabur.
Empat hari berselang atau pada Selasa (7/6/2022), aksi perampokan kembali terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung. Aksi perampokan terekam kamera CCTV sekitar pukul 12.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.