JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Holywings Indonesia menbuat kegiatan promosi minuman keras (Miras) untuk meningkatkan penjualan bak buah simalakama.
Di tengah penjualan yang turun, restoran sekaligus bar itu mencoba menaikan omset dengan memberikan promosi bagi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria".
Namun, kegiatan itu justru berujung pada pelaporan manajemen oleh sejumlah pihak ke Kepolisian. Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.
Kepolisian pun melakukan pengusutan terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama itu, dan menangkap sejumlah pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
Budhi mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama itu berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.
Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.
Poster promosi miras di Holywings itu berlaku pada hari Kamis (23/6/2022) malam.
"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," kata Budhi.
Kepolisian pun meminta keterangan sejumlah pegawai terkait postingan promosi miras bernada penistaan agama di media sosial itu.
Penyidik lalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ahli untuk dimintai pendapat terkait poster promosi miras tersebut.
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga kami mempersangkakan terhadap yang bersangkutan," kata Budhi," kata Budhi.
Budhi mengatakan, terdapat enam orang pegawai Holywings yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Mereka ditangkap di kantor pusat Holywings Indonesia di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Keenam tersangka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA.