JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer Jabodetabek dimulai dari promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia yang berujung pada kasus penistaan agama.
Polisi pun mengungkapkan motif dari promosi yang dilakukan oleh Holywings Indonesia yang menuai protes dan kontroversi lantaran bernada penistaan agama.
Artikel tentang motif Holywings membuat konten promosi bernada penistaan agama itu pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler Jabodetabek.
Adapun pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama itu berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.
Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.
Berikut paparannya:
1. Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Polisi menyatakan, konten promosi minuman keras (miras) diduga bernada penistaan agama yang diunggah oleh Holywings Indonesia bertujuan untuk menarik pengunjung.
Sebab, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.
"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
Selengkapnya baca: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Polisi: Untuk Tarik Pengunjung karena Penjualan di Bawah Target
2. Promosi Kebablasan Holywing
Upaya Holywings Indonesia menbuat kegiatan promosi minuman keras (Miras) untuk meningkatkan penjualan bak buah simalakama.
Di tengah penjualan yang turun, restoran sekaligus bar itu mencoba menaikan omset dengan memberikan promosi bagi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria".
Namun, kegiatan itu justru berujung pada pelaporan manajemen oleh sejumlah pihak ke Kepolisian. Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.
Selengkapnya baca: Promosi Kebablasan Holywings Berujung Laporan Penistaan Agama, Tim Kreatif hingga Medsos Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.