BOGOR, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari belakangan ini, kafe Holywings kembali membuat sensasi dan berujung mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Kafe yang identik sebagai tempat nongkrong itu menuai protes setelah pihak Holywings memberikan promo minuman keras (miras) yang dianggap beberapa pihak menjurus pada penistaan agama.
Holywings dikecam lantaran membawa nama Muhammad dan Maria (nama sosok yang lekat dengan agama Islam dan Nasrani) dalam promosi mirasnya.
Kafe Holywings kemudian mendapat perhatian khusus dari berbagai pemerintah daerah, tak terkecuali Bogor di Jawa Barat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama kepolisian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kafe yang mereka ketahui bernama Holywings.
Baca juga: Elvis Cafe yang Disegel Pemkot Bogor Berafiliasi dengan Holywings Indonesia
Ada temuan menarik dalam sidak yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan didampingi Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (25/6/2022) itu.
Pihak Pemkot menemukan fakta bahwa, Kafe Holywings yang terletak di Kota Bogor kini berganti nama menjadi Elvis Cafe and Resto. Perusahaan dan manajemennya pun sudah berubah.
Saat sidak berlangsung, pihak manajemen mengaku Elvis Cafe tidak ada kaitannya dengan Holywings. Elvis Cafe juga tidak melakukan promosi seperti yang dilakukan Holywings.
Bima Arya pun langsung mengecek database Elvis Cafe and Resto melalui ponselnya. Ternyata, Elvis Cafe and Resto masih berafiliasi dengan Holywings.
Selain itu, ditemukan juga penjualan minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas lima persen di sana.
Baca juga: Elvis Cafe Disegel karena Jual Minuman Beralkohol di Atas 5 Persen
"Walaupun Holywings di Kota Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis, tapi ini masih satu afiliasi. Ini ada di akun resmi Holywings Indonesia," kata Bima, saat sidak.
"Kita memang tidak temukan adanya terkait promo yang melukai umat Islam ini, tapi kita temukan penjualan minol di atas lima persen," sambung dia.
Atas temuan tersebut, pihak Pemkot Bogor pun kemudian memberikan sanksi kepada pihak Elvis Kafe.
Sanksi penyegelan selama 14 hari pun dilayangkan oleh Pemkot Bogor.
"Kita temukan minol di atas lima persen di tempat ini. Kita ambil sikap dengan menyegel Elvis Cafe selama 14 hari ke depan," tutur dia.
Selain penyegelan, lanjut Bima, izin mendirikan bangunan atau IMB dari kafe itu juga sementara dibekukan oleh pihak Pemkot Bogor.
"Izin mendirikan bangunannya (IMB) juga dibekukan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.