BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengatakan bahwa kliennya tengah menjajaki jalur damai dengan pihak yang melaporkan Iko atas dugaan pemukulan, Rudi.
Rahim mengatakan bahwa baik pelapor dan terlapor tampak sama-sama ingin menempuh jalur damai tersebut.
"Ini sama-sama pelapor dan terlapor, ya sudah lah, gimana jalan terbaik, itu saja ya (berdamai)," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
Lebih lanjut, Rahim mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak Rudi.
Oleh sebab itu, Iko tidak hadir dalam pemeriksaan polisi Sabtu kemarin karena tengah menjajaki jalur damai tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Iko Uwais dalam Kasus Pengeroyokan Ditunda, Kuasa Hukum Upayakan Damai
"Ini kami minta waktunya, untuk menjalankan proses perdamaian," ujarnya singkat.
Adapun Iko Uwais dan kakanya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada Sabtu (11/6/2022).
Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini telah meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakanya Firmansyah terhadap pria bernama Rudi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira. Berdasarkan hasil gelar perkara, terdapat temuan tindak pidana.
Baca juga: Status Perkara Kasus Pemukulan Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Pastikan Ada Tersangka
"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan, Kamis (23/6/2022).
Ivan pun memastikan, bakal ada tersangka di kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais.
"Sudah pasti ada tersangka sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Ivan.
Dia menjelaskan, status penanganan perkara saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Polisi Resmi Naikkan Status Perkara Pemukulan Iko Uwais ke Tahap Penyidikan
"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup," jelasnya.
"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.