BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan Ali Anwar menyesalkan pemindahan batu bernilai sejarah yang ditemukan di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (24/6/2022).
Ali mengatakan, apabila ditemukan benda bersejarah, maka ada tata cara yang harus dipenuhi saat pemindahan benda tersebut.
"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," tutur dia, ketika dihubungi, Minggu (26/6/2022).
Ia menambahkan bahwa siapapun orang yang menemukan benda bersejarah, harus ada koordinasi dengan tim ahli cagar budaya untuk kemudian dilakukan pemindahan
"Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapapun juga, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam," imbuhnya.
"Yang kedua, kepala daerah melakukan rapat. Setelah rapat, idealnya, Wali Kota memerintahkan Disparbud dan tim ahli kebudayaan untuk melakukan penelitian," sambung dia.
Baca juga: Keramik Kuno Peninggalan Kastel Batavia Ditemukan di Kampung Kerapu Jakut
Ali menuturkan dari hasil penelitian yang dilakukan secara profesional, hasil penelitian itu akan diserahkan ke pemerintah
"Jadi tahapannya bukan langsung ke lokasi, atau bisa ke lokasi, tapi jangan diapa-apakan dahulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dihebohkan dengan penemuan benda bersejarah yang diduga berasal dari abad ke 17 era Kesultanan Banten.
Benda bersejarah yang berbentuk batu besar itu diketahui sangat mirip dengan batu yang memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.
Baca juga: Peninggalan “Burgemeester” di Balai Kota DKI Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.