Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Lokasi Pedagang Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter di Jabodetabek

Kompas.com - 27/06/2022, 05:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Mulai hari ini, Senin (27/6/2022), pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.

Lokasi-lokasi pedagang yang menjual minyak goreng curah Rp 14.000 per liter telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, dan dapat dilihat di laman https://minyak-goreng.id/.

Di laman tersebut, calon pembeli bisa memanfaatkan filter pencarian untuk menemukan lokasi pedagang yang akan dituju.

Baca juga: Pantau Penjualan Minyak Goreng Curah, Mendag Zulhas: Enggak Ada Lagi yang Antre

Di sana terdapat kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilihlah sesuai domisili, lalu klik kolom "Cari Pasar".

Sebaran titik penjual minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.Tangkapan layar situs minyak-goreng.id Sebaran titik penjual minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.
Setelah itu akan muncul lokasi-lokasi dan jumlah pedagang yang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.

Di laman tersebut akan muncul nama toko/penjual minyak goreng dan alamatnya. Pilihlah yang dekat dengan domisili.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya selama masa transisi (dua minggu).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi:

1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.

2. Scan QR code yang ada di pengecer.

3. Perlihatkan hasil scan QR code. Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi:

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

2. Caranya tunjukkan KTP kepada pengecer.

3. Pengecer akan mencatat nomor induk kependudukan yang tertera di KTP.

4. Anda bisa membeli MGCR.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com