Sehari berselang, polisi juga menemukan pelanggaran di kafe Holywings tepatnya di Epicentrum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kafe Holywings Epicentrum melanggar aturan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
Adapun penutupan Holywings Kemang diteruskan menjadi kasus hukum. Polisi menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang JAS sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Jumat (17/9/2021).
Penetapan tersangka dilakukan karena kafe Holywings Kemang sudah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP pada sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021)," jelas Yusri.
Kemudian, JAS dikatakan tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Kata Yusri, JAS juga tidak mematuhi peraturan manajemen PT Holywings terkait protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," jelas Yusri.
Selanjutnya giliran Holywings Tebet yang ditindak oleh Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi Minggu (17/10/2021).
Promosi minuman keras (miras) gratis yang dibuat bar dan kafe Holywings berbuntut panjang. Polisi akhirnya menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama karena promosi mirasnya menggunakan kata "Muhammad" dan "Maria"
Keenam pegawai Holywings pun ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing pegawai berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang memiliki jabatan dan peran berbeda. Mereka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Budhi Herdi saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).