JAKARTA, KOMPAS.com - Holywings kini tengah menjadi perbincangan publik lantaran karyawannya terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Untuk diketahui, miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Sedianya, bukan kali ini saja Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Holywings juga menjadi pusat perhatian lantaran berkali-kali melanggar.
Kompas.com merangkum sejumlah kontroversi Holywings. Berikut paparannya:
Holywings Bekasi menjadi tempat berkerumun di awal pandemi Covid-19, yakni pada Juni 2020.
Dalam sebuah video tampak pengunjung Holywings serentak berdiri di dekat panggung menikmati irama musik dari salah satu grup band. Tanpa ada jaga jarak atau physical distancing, para pengunjung asyik menikmati lagu di bar tersebut.
Menanggapi keramaian itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihak Pemkot telah menegur pengelola terkait keramaian tersebut.
“Sudah ditegur secara lisan (pengelola Holywings),” ucap Tri melalui pesan singkat, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Elvis Cafe yang Disegel Pemkot Bogor Berafiliasi dengan Holywings Indonesia
Sementara itu Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, keramaian di Holywings pada Jumat lalu di luar kendalinya. Menurut Tedi, Holywings dibuka atas perizinan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
“Iya (di luar kendali). Kita kan ngawal, tahu-tahu pas gitu banyak orang, saya nyuruh anak buah saya ke sana, negur mereka (pengelola Holywings),” kata Tedi.
Selanjutnya giliran Holywings Kemang yang melanggar aturan. Mulanya Holywings Kemang melanggar jam operasional pada 28 Maret 20221.
Satuan Polisi Pamong Praja (PP) pun menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam karena melanggar jam operasional di masa PPKM.
Holywings Kemang kembali melanggar PPKM pada 5 September 2021. Polisi saat itu menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Anggota Satpol PP DKI lalu menempelkan stiker sanksi administrasi di Holywings Kemang. Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
Satpol PP DKI juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut diberikan imbas dari berulangnya pelanggaran jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe.
Sehari berselang, polisi juga menemukan pelanggaran di kafe Holywings tepatnya di Epicentrum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kafe Holywings Epicentrum melanggar aturan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
Adapun penutupan Holywings Kemang diteruskan menjadi kasus hukum. Polisi menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang JAS sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Jumat (17/9/2021).
Penetapan tersangka dilakukan karena kafe Holywings Kemang sudah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP pada sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021)," jelas Yusri.
Kemudian, JAS dikatakan tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Kata Yusri, JAS juga tidak mematuhi peraturan manajemen PT Holywings terkait protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," jelas Yusri.
Selanjutnya giliran Holywings Tebet yang ditindak oleh Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi Minggu (17/10/2021).
Promosi minuman keras (miras) gratis yang dibuat bar dan kafe Holywings berbuntut panjang. Polisi akhirnya menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama karena promosi mirasnya menggunakan kata "Muhammad" dan "Maria"
Keenam pegawai Holywings pun ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing pegawai berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) yang memiliki jabatan dan peran berbeda. Mereka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Budhi Herdi saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.
Budhi mengatakan, keenam pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.