Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Evaluasi Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Malaysia, Buntut Tewasnya Adelina Lisao

Kompas.com - 27/06/2022, 12:55 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diminta mengevaluasi kembali kesepakatan hubungan kerja sama terkait ketenagakerjaan dengan Malaysia.

Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keputusan Mahkamah Malaysia membebaskan Ambika MA Shan, majikan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao yang tewas di Malaysia.

"Kita perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," ujar Anis kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Demo Kedubes Malaysia Buntut Pembebasan Majikan Pembunuh Adelina Lisao

Menurut Anis, kasus kematian Adelina yang dianiaya majikannya di Malaysia dan keputusan bebas untuk pelaku oleh Mahkamah Malaysia telah melukai hati bangsa Indonesia.

Apalagi, lanjut Anis, Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani nota kesepakatan bersama Malaysia terkait perlindungan pekerja migran.

"Justru ini sangat melukai bangsa indonesia karena kita baru saja menandatangani MoU baru dengan malaysia, dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT kita di sana," ungkap Anis.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Malaysia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sebut Hakim di Malaysia Tak Berpihak pada Pekerja Migran Korban Kekerasan

Sebab, sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan dan temuan dalam hasil gelar perkara sudah cukup kuat untuk menjerat Ambika MA Shan dalam kasus tewasnya Adelina.

"Sehingga kami datang untuk melakukan protes dan kecewa pada Malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," kata Anis.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com