JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diminta mengevaluasi kembali kesepakatan hubungan kerja sama terkait ketenagakerjaan dengan Malaysia.
Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keputusan Mahkamah Malaysia membebaskan Ambika MA Shan, majikan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao yang tewas di Malaysia.
"Kita perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," ujar Anis kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Demo Kedubes Malaysia Buntut Pembebasan Majikan Pembunuh Adelina Lisao
Menurut Anis, kasus kematian Adelina yang dianiaya majikannya di Malaysia dan keputusan bebas untuk pelaku oleh Mahkamah Malaysia telah melukai hati bangsa Indonesia.
Apalagi, lanjut Anis, Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani nota kesepakatan bersama Malaysia terkait perlindungan pekerja migran.
"Justru ini sangat melukai bangsa indonesia karena kita baru saja menandatangani MoU baru dengan malaysia, dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT kita di sana," ungkap Anis.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Malaysia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sebut Hakim di Malaysia Tak Berpihak pada Pekerja Migran Korban Kekerasan
Sebab, sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan dan temuan dalam hasil gelar perkara sudah cukup kuat untuk menjerat Ambika MA Shan dalam kasus tewasnya Adelina.
"Sehingga kami datang untuk melakukan protes dan kecewa pada Malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," kata Anis.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Adelina Lisao adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang meninggal di Malaysia pada 11 Februari 2018.
Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.
Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.