JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas griya pijat yang melakukan pelanggaran.
Pemberian sanksi itu buntut adanya promosi prostitusi balut pesta "Bungkus Night" yang rencananya digelar di Hamilton Spa dan Massage kawasan Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ini, griya pijat itu telah ditutup secara permanen setelah izin usaha dicabut oleh Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Baca juga: Izin Dicabut Buntut Prostitusi Bungkus Night, Hamilton Spa Jaksel Akan Disegel Permanen Hari Ini
"Tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih 'nakal' atau mencoba melakukan pelanggaran," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Senin (27/6/2022).
Arifin mengatakan, setiap tempat hiburan malam memiliki izin operasi masing-masing sesuai peruntukannya seperti restoran, kafe, griya pijat hingga karaoke.
"Ketika izinya sudah keluar, maka harus sesuai dengan izinnya. Izinnya A maka praktiknya harus A, tidak boleh izinnya A jadi b, dan c," kata Arifin.
Untuk diketahui, Hamilton Spa & Massage yang melanggar karena ada promosi prostitusi itu memiliki izin pengoperasian berupa restoran dan griya pijat.
Arifin mengimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan selama beroperasi.
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh pelaku tempat usaha untuk betul-betul menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifin.
Sebelumnya, Disparekraf DKI telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu. Pencabutan itu izin usaha itu dilakukan pada Rabu (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengatakan, pesta "Bungkus Night" kali pertama berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kita melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan mengemukakan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.