Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang, Warga Curiga Truk Tangki Mondar-mandir

Kompas.com - 27/06/2022, 13:47 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkapkan kronologi penangkapan seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal di Kota Tangerang, Banten, pada 24 Juni 2022.

Penjual minyak goreng kemasan palsu itu berinisial K, seorang Direktur Perusahaan PT SPI.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menuturkan, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki yang mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.

Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan," sebut Zain, saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Zain melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Baca juga: Hendak Dikirim ke Hongkong, 1 Kontainer Minyak Goreng Kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok Disita Kejati DKI

Kata Zain, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.

"Dari hasil tersebut, kita lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," paparnya.

Zain melanjutkan, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah bermerek Qilla.

Baca juga: Pantau Penjualan Minyak Goreng Curah, Mendag Zulhas: Enggak Ada Lagi yang Antre

Menurut Zain, berdasar pemeriksaan, merek tersebut pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sehingga, dari penindakan tersebut, kita bisa amankan (pria) atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tuturnya.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com