JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Koordinator Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Santyabudi menjelaskan, warga yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta tidak wajib mengganti alamat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dia mengatakan, STNK tetap berlaku meskipun dalam kolom alamat tertulis nama jalan terdahulu yang belum diubah.
"Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK," kata Firman di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Warga Cikini Tolak Nama Jalannya Diganti Jadi Jalan Tino Sidin
Firman mengatakan, perubahan nama jalan nantinya akan dilakukan ketika pemilik kendaraan memperpanjang STNK.
"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP (dan perubahan nama jalan) yang berlaku seperti sekarang," kata dia.
Kebijakan pergantian nama jalan di Jakarta juga didukung oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.
"Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan," ucap dia.
Baca juga: Nama Jalan Jakarta Diganti, Polisi: STNK Lama Tetap Berlaku
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Keputusan yang dibuat pada 17 Juni 2022 itu juga mengubah beberapa nama gedung dan nama zona dengan nama-nama tokoh Betawi.
Berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H. Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya
10. Jalan KH. Guru Anin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A. Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
Baca juga: Anies Tegaskan Perubahan Nama Jalan Tidak Bebani Warga, Termasuk soal Biaya
13. Jalan H. Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76
15. Jalan M. Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan
17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya Jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya Jalan di Pulau Panggang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.