Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan Batu Bersejarah di Teluk Pucung Tidak Sesuai Prosedur, Plt Wali Kota Bekasi Menanggapi

Kompas.com - 27/06/2022, 15:40 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi memberikan tanggapan mengenai pemindahan batu bersejarah yang ditemukan di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Tri menyatakan, pihaknya melakukan pemindahan batu bersejarah secara langsung untuk menyelamatkan batu agar tidak mengalami kerusakan.

"Kita akui memang mungkin ada proses yang kita lakukan tidak sesuai prosedur, tapi yang penting, secara cepat, ini (batu) kita selamatkan dulu," ucap Tri, saat ditemui di Bekasi Selatan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Penemuan Batu Besar Bersejarah di Bekasi dan Pemindahannya yang Dianggap Bermasalah...

Tri mengatakan, setelah pemindahan batu itu dilakukan, ahli arkeologi selanjutnya akan menentukan apakah batu tersebut memang benda yang memiliki nilai sejarah atau tidak.

"Setelah selamat, kita kaji dulu yang bongkahan ini, kalau oke, berarti kita lakukan hal yang sama, tentunya dengan prosedur yang sesuai," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, warga di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dihebohkan dengan penemuan benda bersejarah yang diduga berasal dari abad ke-17 era Kesultanan Banten.

Batu yang selama ini berada di permukiman warga itu sangat mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten di abad ke-17 dan memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.

Baca juga: Batu Diduga Alat Penggiling Tebu dari Abad ke-17 Milik Kesultanan Banten Ditemukan di Pinggir Jalan Bekasi

Penemuan dugaan alat pemeras tebu ini berawal dari laporan warga Teluk Pucung di pinggir jalan, tepatnya di sekitar saluran air.

Atas laporan tersebut, Pemkot pun langsung mengambil langkah memindahkan batu yang diduga mempunyai nilai sejarah itu.

Namun, pemindahan yang dilakukan Pemkot mendapat kritik dari Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan Ali Anwar.

Ali menganggap sikap Pemkot Bekasi tidak sesuai dengan tata cara pemindahan benda bersejarah.

"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," tutur Ali.

Ali menambahkan bahwa siapa pun orang yang menemukan benda bersejarah harus melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya dilakukan pemindahan.

"Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam," kata Ali.

"Yang kedua, kepala daerah melakukan rapat. Setelah rapat, idealnya Wali Kota memerintahkan Disparbud dan tim ahli kebudayaan untuk melakukan penelitian," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com