JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menemukan seseorang yang menyuruh N (16) untuk membakar rumah kontrakan di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Entong menyebutkan, sesungguhnya N membakar rumah kontrakan karena dendam usai beberapa kali ditegur warga. N berisik karena sering bermain gitar saat warga sedang istirahat pada malam hari.
"Pemilik rumah (kontrakan) atas nama Marfuah merasa tidak terima, akhirnya pelaku setiap malam ditegur, diingatkan," kata Entong.
Baca juga: Pria Ini Mengaku Dibayar Seseorang Rp 150.000 untuk Bakar Rumah di Jatinegara
Kemudian, pada Minggu (26/6/2022) dini hari, N memutuskan membakar rumah kontrakan milik Marfuah yang sebenarnya ia tempati juga.
"N tidak terima atas teguran tersebut, akhirnya melakukan pembakaran," kata Entong.
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, N mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara.
Baca juga: Penjambret Ponsel Bocah yang Tercebur Comberan di Jatinegara Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka
N mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran.
"Orangnya bilang, 'Boleh minta tolong enggak?'. Mau bakar rumah katanya," ujar N saat ditanya wartawan.
N mengaku sudah sempat membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.
"Saya dijanjiin dibayar Rp 150.000, yang sudah dilakuin bakar dua rumah," kata N.
N mengaku melakukan hal itu dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Karena yang minta tolong enggak senang (dengan rumah warga yang menjadi sasaran), saya dijanjiin dibayar Rp 150.000," ucap N.
Dalam video yang diterima Kompas.com, N diamankan di Kantor RW 014 Cipinang Muara sebelum dibawa ke Mapolsek Jatinegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.