JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Estonia yang melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial SP (24) ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia pada Juni 2022.
"Kasus skimming ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya dalam kasus ini adalah bank BUMN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (27/6/2022).
Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat Bank BUMN menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022. Salah satunya berjumlah Rp 300 juta.
Baca juga: Dua Pencuri yang Sasar Nasabah Bank di Cilandak Ditangkap, Modus Tancapkan Paku ke Mobil Korban
Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi berkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Zulpan.
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Setelah itu, kata Zulpan, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut.
Baca juga: Nasabah Bank Lampung Kena Skimming, Pelaku Diduga Dapat Nomor Rekening dari Marketplace
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.
"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Zulpan.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.