Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polisi Periksa Saksi Pelapor Roy Suryo terkait Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi

Kompas.com - 27/06/2022, 17:20 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya batal memeriksa saksi pelapor dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pada Senin (27/6/2022) ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pemeriksaan batal dilakukan karena saksi pelapor tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Mereka meminta agar pemeriksaan terkait unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu diagendakan ulang menjadi Selasa (28/6/2022).

"Hari ini sebenarnya kami dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun, saksi yang kami tunggu menyampaikan penundaan sampai besok," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Polda Metro Belum Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo soal Meme Patung di Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

Zulpan belum menjelaskan secara terperinci berapa banyak saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo.

Dia hanya mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi pelapor kasus tersebut menjadi Selasa (28/6/2022).

"Jadi yang ditangani saat ini adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Jadi pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan polisi di mana Roy Suryo sebagai terlapor," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Sambil didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana, Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme patung di Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Kliennya Tertawakan Meme Patung Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Roy Suryo dilaporkan karena turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Ketika Roy Suryo Melapor dan Dilaporkan soal Meme Patung Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi...

Menurut Herna, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com