JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Jatinegara menangkap pria berinisial N (16) yang diduga membakar rumah kontrakan di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Komisarin Entong Raharja, N membakar rumah kontrakan karena dendam usai beberapa kali ditegur warga. N berisik karena sering bermain gitar saat warga sedang istirahat pada malam hari.
"Pemilik rumah (kontrakan) atas nama Marfuah merasa tidak terima, akhirnya pelaku setiap malam ditegur, diingatkan," ujar Entong dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara, Polisi: Pelaku Dendam Sering Ditegur karena Berisik Main Gitar
Kemudian, pada Minggu (26/6/2022) dini hari, N memutuskan membakar rumah kontrakan milik Marfuah yang sebenarnya ia tempati juga.
"N tidak terima atas teguran tersebut, akhirnya melakukan pembakaran," kata Entong.
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, N mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 oleh pria berinisial J untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Seseorang yang Suruh Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara
"Orangnya bilang, 'Boleh minta tolong enggak?' Mau bakar rumah katanya," ujar N saat ditanya wartawan.
N mengaku sudah sempat membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah. N mengaku melakukan hal itu dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Karena yang minta tolong enggak senang (dengan rumah warga yang menjadi sasaran), saya dijanjikan dibayar Rp 150.000," ucap N.
Meski demikian, polisi belum menemukan seseorang yang menyuruh N (16) untuk membakar rumah kontrakan tersebut.
Baca juga: Pria Ini Mengaku Dibayar Seseorang Rp 150.000 untuk Bakar Rumah di Jatinegara
"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami,"
Dalam video yang diterima Kompas.com, N diamankan di Kantor RW 014 Cipinang Muara sebelum dibawa ke Mapolsek Jatinegara.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.